OSDAILY-Pemerintah kembali mencairkan dana program bantuan tunai Bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Cair Lagi Bantuan PKH Rp. 3 Jutaan. Begini Caranya
Bansos tunai ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran/KIS di website dtks.kemensos.go.id.
OsDaily melansir dari laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sampai saat ini ada 27,7 Juta lebih kepala keluarga yang terdaftar, sebanyak 10 Juta keluarga yang menerima manfaat terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian juga ada sekitar 96.8 Juta jiwa sebagai penerima bantuan iuran / KIS.
Baca Juga: Ada 7 Program Bantuan Pemerintah Untuk Rakyat Di Tahun 2021 Ini, Cek Apa Saja…
OsDaily melansir dari Wajibtekno.com, ada beberapa cara mendaftar di link Dtks.kemensos.go.id, adalah:
- Penerima bantuan tidak perlu memasukkan datanya sendiri/data keluarganya di link website dtks.kemensos.go.id.
- Data tentang keluarga bisa didaftarkan ke kantor pemerintahan setempat , dengan datang ke RT terlebih dahulu membuat surat pengatar, serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan misalnya dokumen KTP, Kartu Keluarga, Kode Unik Keluarga Dalam Data Terpadu, NIK , KIS yang terdaftar.
- Selanjutnya RT setempat akan melanjutkan data ke kelurahan dan diteruskan ke dinas sosial
- kemudian data diproses Himpunan Bank Milik Negara, melalui kantor kelurahan, kantor walikota atau kabupaten setempat.
Baca Juga: Jangan Kehabisan Bantuan BST 2021 Dari Pemerintah, Terbatas! Cek Caranya Di Sini…
- Data yang masuk diproses lagi yang kemudian dilanjutkan untuk di verifikasi, jika masuk dalam persyaratan untuk mendapatkan bansos, calon peserta langsung terdaftar di dtks.kemensos dan dibuatkan rekening bank untuk penyaluran / pencairan dana bansos BLT nantinya.
Baca Juga: BRI Kembali Menyalurkan Dana Bantuan PIP Bagi Anak Sekolah, Cek Besarannya Berikut Ini..
- Terakhir peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera untuk bukti terdaftarya di lembaga pemerintahan sebagai keluarga penerima manfaat bantuan.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Menerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2021
Sedangkan untuk syarat mendaftar di DTKS.Kemensos adalah:
- Calon penerima bantuan tergolong kepada kriteria keluarga miskin atau kurang mampu.
Tidak anggota ASN, TNI, serta POLRI.
Baca Juga: BLT Untuk Ibu Hamil Dilanjutkan Kembali, Silahkan Dicek Skema Penyalurannya..
- Calon penerima BST adalah masyarakat korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
- Bagi calon penerima PKH adalah keluarga yang tergolong kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD hingga SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Pendaftaran Bagi Ibu Hamil Dan Balita Yang Ingin Dapat Bantuan Senilai 6 Juta
Demikianlah prosedur yang dapat dilakukan untuk memasukkan data ke DTKS.Kemensosnyang dilakukan dengan cara langsung datang ke instansi terkait.
Sumber: https://www.wajibtekno.com