OSDAILY- Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.
Bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan kategori keluarga kurang mampu akan diberikan bantuan sebesar 900 ribu rupiah hingga 3 juta setahun.
BACA JUGA: Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Menerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2021
Sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH ini adalah ibu hamil dan anak-anak. BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya ibu hamil dan balita, untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan serta mendorong perekonomian ke depan.
Program Bantuan Sosial (Bansos) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Nomor 02/3 / BS.02.01 / 01/2020 tentang Indikator dan Bobot Program Bantuan Sosial Keluarga Harapan Tahun 2020.
Baca Juga: Cair Lagi Bantuan PKH Rp. 3 Jutaan. Begini Caranya
Pencairan dana bantun BLT ini akan dikirimkan ke rekening masing-masing penerima BLT. Untuk mengetahui Anda dapat atau tidaknya segera verifikasi melalui dtks.kemensos.go.id.
Pemerintah telah menyalurkan Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan rencana keuangan mutlak sebesar Rp 28,71 triliun.
Bantuan PKH ini diberikan dalam 4 gelombang pencairan pada tahun 2021 ini.
Gelombang pertama telah cair pada bulan Januari 2021, gelombang kedua pada April 2021 ini, gelombang ketiga pada bulan Juli 2021, dan gelombang terakhir bulan oktober pada tahun 2021.
Daftar Isi
Berikut rincian pencairan dana bantuan PKH ini:
- Hamil / Selama Persalinan: sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- PAUD / Balita 0-11 bulan: sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Pelajar SD : sebesar Rp 900.000 per tahun
- Pelajar Sekolah Menengah: sebesar Rp 1.500.000 per tahun
- Pelajar Sekolah Menengah Atas : sebesar Rp 2.000.000 setiap tahun
- Para Lansia: sebesar Rp 2.400.000 setiap tahun
- Dalam Keadaan Cacat: sebesar Rp 2.400.000 setiap tahun.
Bantuan ini dapat disalurkan langsung kepada penerima manfaat melalui rekening seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Untuk memverifikasi informasi tentang penerima manfaat PKH yang berkembang, cukup memasukan NIK yang tertera di e-KTP Anda.
Syarat untuk mendapatkan Bantuan PKH adalah:
- Tergolong dalam keluarga tidak mampu/miskin
- Memiliki Kartu PKH
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
BACA JUGA: Cek Disini Cara Daftar BLT UMKM Online Dapatkan Bantuan Modal 2,4 Juta
Berikut Cara verifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PKH 2021 di halaman DTKS Kemensos:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Di kiri atas, tekan atau klik “Cek Bansos”
- Klik nomor ID
- Silahkan input nomor KTP dan nama yang sesuai tertera di KTP
- Klik kode konfirmasi
- Ambil Pencairan dan klik
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH maka akan muncul nama Anda dan jika tidak maka nama Anda bakal tidak muncul
BACA JUGA: Berikut Syarat Serta Cara Mendaftar Penerima Bantuan Modal Usaha Dari Kementerian Sosial
Nah, itulah cara memverivikasi data Anda sebagai penerima PKH atau tidak. Jangan sampai tidak mengetahui jika Anda termasuk kepada penerima bantuan PKH